METRO PADANG

Bobol Rumah Tetangga, Mahasiswa asal Aceh Embat iPhone 14

0
×

Bobol Rumah Tetangga, Mahasiswa asal Aceh Embat iPhone 14

Sebarkan artikel ini
MENCURI— Pelaku AR yang mencuri Hp iPhone 14 ditangkap Tim Klewang Polresta Padang.

PADANG, METRO–Perbuatan seorang pemuda asal Aceh yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Sumatra Barat (Sumbar) ini sangatlah nekat. Pasalnya, ia mencuri Handphone (Hp) iPhone 14 setelah membobol rumah kor­bannya di Perumahan Lubuk Gading Permai 5, Kecamatan Koto Tangah Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Namun, kejahatan ma­hasiswa berinisial AR (20) akhirnya terbongkar sete­lah korban melapor ke Polresta Padang. Tim Kle­wang Satreskrikm Polresta Padang yang mendapat laporan itu, bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga pelaku AR berhasil ditangkap pada Senin (16/6) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Muhammad Yasin mengatakan, pelaku melancarkan aksi pencu­rian Hp iPhone itu pada Minggu  (25/05) sekitar pukul 10.30 WIB. Pascake­jadian, korban bernama Avisena Pratama langsung melapor ke Pol­resta Pa­dang.

“Pelaku merupakan mahasiswa asal Dusun Melur, Kelurahan Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Saat ini, pelaku berdomisili di Perumahan Lubuk Gading Permai 5, Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah,” kata AKP Yasin.

Dijelaskan AKP Yasin, aksi pencurian tersebut terjadi saat korban tengah tertidur di dalam kamar, sementara handphone mi­lik­nya sedang diisi daya. Saat terbangun, korban menyadari bahwa Hp iPho­ne miliknya telah raib.

“Korban sempat men­cari-cari Hp miliknya di dalam rumah, tapi tidak ketemu. Tak terima dirinya kemalingan, korban mela­por ke kita. Atas kejadian tersebut, korban menga­lami kerugian sekitar Rp7,8 juta,” ungkap AKP Yasin.

AKP Yasin mene­gas­kan, menindaklanjuti lapo­ran tersebut, Tim Klewang langsung bergerak cepat dan berhasil mengi­denti­fikasi serta menangkap pelaku AR.

“Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit hand­phone merek iPhone 14 warna Midnight. Atas per­buatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sesuai dengan ketentuan hukum yang ber­laku,” tutupnya. (brm)