Sekolah negeri juga dilarang menerima murid yang tidak diumumkan sebagai murid yang lolos seleksi. Bukan merupakan calon murid cadangan, serta tidak melakukan daftar ulang.
Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan aturan baru dalam proses penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026. Aturan baru itu ialah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Aturan itu memuat pembagian jalur masuk, syarat umum dan khusus, serta mekanisme pembobotan nilai untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK
Peraturan ini menjadi pengganti dari kebijakan sistem zonasi yang sebelumnya kerap menuai polemik. Meski masih menekankan pentingnya domisili sebagai acuan, SPMB memberi ruang fleksibilitas kepada daerah untuk meÂnyeÂsuaikan kebijakan dengan kondisi sosial dan geÂograÂfis.
Berdasarkan pasal 6, disebutkan penerimaan murid dilaksanakan melalui empat jalur utama: doÂmisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Dalam pasal 7, disebutkan. Jalur prestasi tidak berlaku untuk SD.
Kemendikdasmen meÂnyaÂtakan aturan SPMB taÂhun ini menekankan lima prinsip utama, yaitu objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, tanpa diskriminasi. (ren)




















