SAWAHLUNTO, METRO–Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sawahlunto meringkus seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu di parkiran salah satu hotel di Kecamatan Lembah Segar, Sabtu (14/6) sekira pukul 22.00 WIB.
Saat digerebek, pelaku berinisial AR (19) yang akrab disapa si Dul ini, tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, petugas yang menggeledah pelaku, berhasil menemukan barang bukti satu paket sabu dibungkus plastik klip bening, alat hisap sabu dan Handphone (Hp).
Kasatresnarkoba Polres Sawahlunto, AKP Taufik saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan transaksi narkoba.
“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba Polres Sawahlunto langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil pengintaian, petugas berhasil mengenali ciri-ciri pelaku yang sesuai dengan laporan,” kata AKP Taufik, Minggu (15/6).
Ditambahkan AKP Taufik, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan warga Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, di halaman parkir hotel setempat. Dalam prosesnya, dua perangkat kelurahan turut dihadirkan sebagai saksi.
:Di hadapan saksi yang merupakan kepala desa setempat, dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku. Petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis shabu dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” tutur dia.
AKP taufik menegaskan, penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika. Kami akan terus bekerja maksimal untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sawahlunto.
“Setelah penangkapan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sawahlunto guna proses hukum dan pengusutan lebih lanjut. Kamin mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masin,” tutup dia. (pin)






