Rio Ebu menambahkan, selain melanggar Perda 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, tempat hiburan malam tersebut juga melanggar Perda nomor 05 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang mana salah satu isi pasalnya menjelaskan tentang batas jam operasional tempat hiburan malam.
“Semua yang diamankan tersebut, diserahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai aturan, serta diberi pembinaan bersama pihak keluarga atau penjamin,” tambah rio.
Dia mengimbau, kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang agar selalu mematuhi aturan yang berlaku serta kepada para pengunjung agar selalu menjaga norma-norma kesopanan.
“Kita berharap kepada para pemilik usaha hiburan malam agar selalu mematuhi aturan, jangan sampai beroperasi melebihi waktu yang telah ditentukan serta kepada pengunjung agar selalu menjaga norma-norma kesopanan demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang,” pungkasnya. (brm)




















