Berikutnya, Manager PT AWB, Sholeh mengatakan, bahwa pihak perusahaan telah menyerahkan uang ganti rugi sebagai bentuk kompensasi kepada Koperasi pusako Ninik Mamak Nagari Sikabau, yang mana didalamnya tentu sudah ada petani atau masyarakat yang terhimpun sebagai petani plasma di dalamnya.
“Kalau untuk pastinya, silakan hubungi Pengurus Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak Kenagarian Sikabau, soalnya dalam hal ini, koperasi sebagai mitra telah berkomitmen untuk dapat menjelaskan ini kepada masyarakat, “ sebut Soleh.
Lebih lanjut, Humas PT AWB, Peri Satria menyatakan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban dengan menyerahkan dana ganti rugi sebagai kompensasi kepada koperasi ninik mamak yang merupakan mitra perusahaan, sesuai dengan hasil kesepakatan. Tapi kalau kebun milik pribadi, pihak perusahaan sudah memberikan langsung kepada pemilik.
“Kami sudah serahkan uang ganti rugi sesuai perhitungan dan kesepakatan yang ada. Selanjutnya kami serahkan kepada koperasi pusako ninik mamak sebagai perwakilan masyarakat untuk proses penyaluran dari dana itu ,” terangnya. (cr1)




















