Kasi Tata Usaha Negara (TUN) Kejaksaan Tinggi Riau, Manatap Sinaga, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan komitmen pendampingan hukum dalam proses pengadaan tanah yang dilakukan oleh PLN. “Kejaksaan hadir untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, menjunjung prinsip transparansi, kehati-hatian, dan keadilan bagi semua pihak,” jelasnya.
Sementara itu, Manager PLN UPP Sumbagteng 2, Iwan Arif Setiyawan di tempat terpisah menegaskan pentingnya membangun kepercayaan masyarakat sebagai fondasi keberhasilan proyek.
“Keberhasilan proyek bukan hanya dilihat dari sisi teknis dan penyelesaian fisik, tetapi juga dari sejauh mana kami berhasil menjalin kepercayaan publik. Oleh karena itu, kami mengedepankan pendekatan persuasif dan melibatkan aparat penegak hukum agar seluruh proses berlangsung sesuai regulasi dan menjamin kepentingan bersama,” ungkapnya.
General Manager PLN UIP Sumbagteng, Hendro Prasetyawan, juga menyampaikan bahwa PLN berkomitmen untuk terus mewujudkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal, berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Proyek ini bukan hanya tentang membangun jaringan listrik, tetapi juga tentang membangun masa depan energi yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Riau. PLN terus berupaya membangun infrastruktur kelistrikan yang tidak hanya menjawab kebutuhan energi saat ini, tetapi juga menopang pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di masa depan,,” ujarnya.
Melalui pembangunan SUTT 150 kV Bangkinang–Petapahan ini, PLN optimistis dapat memperkuat sistem kelistrikan regional serta membuka peluang investasi dan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif di wilayah Kabupaten Kampar dan sekitarnya.(*)




















