Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesisir Selatan, Mawardi Roska, menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi penangkapan OD pada Jumat pagi.
“Ya, kami sedang memproses pemberhentian sementara terhadap OD dari jabatannya sebagai Kabag Umum. Pengganti sementara juga sedang disiapkan,” kata Mawardi pada wartawan di Painan, Jumat (13/6).
Terkait status OD sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Mawardi menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
Pemkab Pesisir Selatan, kata Mawardi, tidak akan memberikan bantuan hukum kepada OD karena kasus tersebut bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan jabatan yang diembannya di pemerintahan.
“Walau ini kasus pribadi, kami tidak akan menoleransi pejabat yang tersangkut kasus dugaan pidana. Maka dari itu, pejabat yang terlibat akan diberhentikan dari jabatannya, meskipun belum divonis inkrah,” tegasnya.
OD diketahui baru menjabat sebagai Kabag Umum Setda Pesisir Selatan sejak 19 Mei 2025, usai dilantik bersama 19 pejabat lainnya oleh Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni. (rio)
















