PESSEL METRO–Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) menetapkan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berinisial OD sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap ibu rumah tangga (IRT).
OD yang belum genap menjabat sebagai Kabag Umum ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polres Pessel pada Kamis sore (12/6). Tidak hanya berstatus tersangka, OD juga langsung dijebloskan ke sel tahanan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro mengatakan, OD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan uang sebesar Rp370 juta yang dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial RE di Painan pada 18 April 2025 lalu.
“RE melaporkan OD karena yang bersangkutan meminjam uang Rp370 juta untuk kegiatan proyek, dengan janji akan memberikan keuntungan. Namun ternyata setelah habis tenggat waktu, uang tersebut tidak dikembalikan,” ujar AKP Yogie saat dikonfirmasi, Jumat (13/6).
Menurutnya, OD telah dipanggil ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Usai diperiksa, yang bersangkutan langsung ditahan di sel Polres Pesisir Selatan. Penyidik menjerat OD dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
“Penetapan tersangka merupakan kasus pribadi tersangka OD , tidak ada hubungan dengan jabatannya. penyidik saat ini juga mengupayakan penyelesaian kasus melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice) antara korban dan tersangka,” tegas AKP Yogie.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesisir Selatan, Mawardi Roska, menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi penangkapan OD pada Jumat pagi.
“Ya, kami sedang memproses pemberhentian sementara terhadap OD dari jabatannya sebagai Kabag Umum. Pengganti sementara juga sedang disiapkan,” kata Mawardi pada wartawan di Painan, Jumat (13/6).
Terkait status OD sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Mawardi menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
Pemkab Pesisir Selatan, kata Mawardi, tidak akan memberikan bantuan hukum kepada OD karena kasus tersebut bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan jabatan yang diembannya di pemerintahan.
“Walau ini kasus pribadi, kami tidak akan menoleransi pejabat yang tersangkut kasus dugaan pidana. Maka dari itu, pejabat yang terlibat akan diberhentikan dari jabatannya, meskipun belum divonis inkrah,” tegasnya.
OD diketahui baru menjabat sebagai Kabag Umum Setda Pesisir Selatan sejak 19 Mei 2025, usai dilantik bersama 19 pejabat lainnya oleh Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni. (rio)






