“Dari penggeledahan petugas, tersangka WR tengah membawa narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 11 Paket Besar atau sekitar 11 Kilogram dalam sebuah tas warna hijau,” katanya.
AKBP Agus Hidayat menuturkan, pelaku membawa ganja tersebut menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio dengan nomor Polisi BA 3431 PQ. Ganja diduga berasal dari daerah Sumatra Utara dengan tujuan edar di daerah Bukittinggi, Sumatera Barat.
“Dalam operasi penangkapan itu juga turut diamankan satu unit handphone merk Realme warna hitam beserta kunci kontak warna hitam dengan nomor polisi BA 3431 PQ,” katanya.
Ditegaskan AKBP Agus Hidayat, saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasaman. Tim pun berupaya melakukan pengembangan dari jaringan pelaku untuk mengungkap kasus yang lebih besar lagi.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)
















