PADANG, METRO–Pemko Padang bergerak cepat dalam program pembentukan Koperasi Merah Putih yang diusung pemerintah pusat. Hingga awal Juni ini, pembentukan Koperasi Merah Putih di Kota Padang telah rampung 100 persen.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Harce Novarina, Jumat (13/6). Ia menjelaskan, 104 kelurahan yang tersebar di 11 kecamatan telah menyelesaikan musyawarah khusus kelurahan untuk pembentukan pengurus koperasi.
Struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih terdiri atas lima orang, yakni Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Anggota, Sekretaris, dan Bendahara.
Sementara itu, struktur pengawas koperasi melibatkan lurah sebagai Ketua Pengawas (ex-officio), serta perwakilan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Forum RT/RW.
“Sejauh ini, dari 104 koperasi merah putih yang terbentuk, 20 di antaranya sudah berbadan hukum, dan 81 koperasi dalam proses notarisasi,” jelas Harce.
Pihaknya menargetkan, seluruh Koperasi Merah Putih di Kota Padang telah berbadan hukum. Dengan begitu, saat peluncuran nasional oleh Presiden Prabowo pada 12 Juli mendatang, seluruh koperasi di Padang telah resmi berbadan hukum.
“Dengan akta notaris ini, koperasi memperoleh pengakuan hukum formal sehingga dapat menjalankan kegiatan usaha secara sah, serta memiliki hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Harce menyebut, Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari strategi nasional untuk mencapai swasembada pangan berkelanjutan serta pemerataan ekonomi dari tingkat desa dan kelurahan.
Pembentukan koperasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan program ini akan menerapkan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Program ini awalnya diumumkan oleh Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada Senin, 3 Maret 2025. Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini sebagai salah satu upaya meningkatkan ketahanan pangan.
Lembaga ini memiliki 7 jenis gerai atau unit usaha yaitu apotek, klinik, unit usaha simpan pinjam, kantor koperasi, pengadaan sembako, pergudangan atau cold storage, dan logistik. Selain itu, lembaga ini juga dapat menjalankan usaha lain yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Adapun modal untuk pembentukan koperasi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Daerah, dan Desa, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Koperasi ini nantinya akan menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat, seperti pengelolaan bahan pokok murah dan distribusi pangan dengan memanfaatkan potensi wilayah masing-masing. Dengan begitu, diharapkan mampu memperkuat perekonomian warga,” pungkas Harce. (ren)






