METRO PADANG

Hari Kedua, Ribuan APK Caleg Ditertibkan

0
×

Hari Kedua, Ribuan APK Caleg Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

TAN MALAKA, METRO – Jelang Pemilu 2019, pembersihan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) yang bergelantungan di fasilitas umum, seperti pohon-pohon pelindung, trotoar dan tiang listrik, secara masif dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang.
Selasa (9/4), sebanyak tiga tim diturunkan oleh Satpol PP Padang. Dua tim disebar ke wilayah barat dan satu tim disebar ke wilayah Timur melakukan penyisiran terhadap APK yang masih terpasang di tempat terlarang. Tak tanggung-tanggung, ribuan APK para caleg yang melanggar diamankan oleh petugas.
Kasatpol PP Kota Padang, Al Amin mengatakan, untuk penertiban APK hari kedua ini, pihaknya menurunkan anggota yang lebih banyak dari sebelumnya. Yaitu dibentuk menjadi tiga tim, sehingga wilayah yang disisir lebih luas, mengingat masih sangat banyak APK yang berada di tempat dilarang.
“Kalau kemarin ada dua tim, sekarang kita perbanyak menjadi tiga tim. Penertiban kali ini, kita menurunkan ribuan APK berbagai ukuran yang terpasang di tiang listrik, pohon pelindung dan di atas trotoar. Setelah kita turunkan, kita amankan ke Mako,” kata Al Amin.
Al Amin menjelaskan, pemandangan APK yang semrawut dan ditempatkan di lokasi yang sudah jelas melanggar, memang sangat mudah ditemukan menjelang pemilu ini. Penertiban APK dan BK para caleg itu, berdasarkan Perda No 11 Tahun 2005.
“Perda itu mengatur tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang mana pemasangan APK tersebut merusak keindahan Kota Padang yang membuat wajah kota ini menjadi semrawut. Makanya sebagai penegak Perda, menjadi tugas kita melakukan penertiban,” ungkap Al Amin.
Al Amin mengakui, memang masih sangat banyak APK yang belum bisa ditertibkan. Untuk itu pihaknya akan terus menertibakan BK dan APK para calon legislatif yang melanggar perda hingga tidak ada lagi BK dan APK para calon legislatif melanggar.
“Semua APK yang kita tertibkan di tumpuk di kantor. Saya harap ke pada tim atau para calon, mari kita sama-sama menjaga Kota Padang selama masa kampanye, dengan tidak memasang APK di tempat yang dilarang,” pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Padang, Zulhardi Z Latif sangat mendukung dicopotnya APK caleg yang terpajang di pohon pelindung oleh Satpol PP. Sebab pemasangan APK di pohon telah menyalahi aturan.
Menurutnya, pemasangan APK aturannya sudah tertuang pada PKPU Nomor 28 Tahun 2017. Jika masih ditemukan pelanggaran oleh pihak terkait, maka boleh dibongkar. Sepengetahuannya, APK tidak boleh dipajang antara lain di pekarangan sekolah, rumah ibadah dan perkantoran.
Lalu, ia meminta kepada KPU mengumumkan ke publik soal penertiban APK. Agar para Caleg mengetahui bahwa tahapan penertiban sudah dimulai dan caleg tak kaget APK dicopot. “Ya, sampaikan melalui media massa dan elektronik. Jika perlu surati parpolnya,” paparnya.
Kemudian, Anggota Komisi I DPRD Padang lainnya, Yulisman meminta pencabutan APK didampingi Bawaslu dan stakeholder lainnya. Ini demi kenyamanan dan menghindari pertikaian. “ Satpol PP harus dampingi di lapangan,” ujar kader Demokrat.
Selanjutnya terang Yulisman, penertiban APK jangan tebang pilih parpol. Sikat saja semua yang melanggar, agar kota menjadi indah dan kesemrawutan tak terlihat lagi. (rgr/ade)

Baca Juga  BPBD Evakuasi 2 Pohon Tumbang Hambat Akses Jalan di Bypass