“Berselang dua jam, sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Satresnarkoba kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kenagarian Koto Barapak, Kecamatan Bayang. Seorang pria berinisial A (35), yang berprofesi sebagai wiraswasta, ditangkap di samping rumahnya,” jelas AKP Hardi Yasmar.
Menurut AKP Hardi Yasmar, dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan tujuh paket kecil sabu, satu pak plastik klip bening, dua kotak kecil berwarna putih, dan satu unit ponsel merek Samsung berwarna putih. Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan. Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan resmi terhadap barang bukti, dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah AKP Hardi Yasmar.
AKP Hardi Yasmar mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian mengenai penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pessel. Peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi kepada kami sangat dibutuhkan dalam memberantas narkoba,” tutupnya. (rio)
