JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan berhasil menghimpun nilai lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 24.863.404.700 atau Rp 24,86 miliar.
Dana hasil lelang itu akan masuk ke kas negara, setelah pemenang melunasi pembayaran maksimal lima hari sesudah penetapan.
Lelang itu dilaksanakan KPK bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di 14 kota pada 11–12 Juni 2025. Lelang barang rampasan itu sebagai upaya nyata memulihkan kerugian negara dari hasil korupsi.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan, lelang dengan nilai Rp 24,8 miliar itu diperoleh dari penjualan 39 lot barang bergerak senilai Rp 732 juta dan 7 lot barang tidak bergerak senilai Rp 24,1 miliar, dari total 82 lot yang ditawarkan.
Meski berlangsung secara daring, atmosfer lelang dinilai tetap terasa hidup. Salah satunya di KPKNL Jakarta III.
Sesi open bidding pada hari Rabu (11/6) dipandu langsung oleh pejabat lelang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, disaksikan oleh perwakilan KPK.
“Saya melihat peserta sangat luar biasa antusiasmenya. Bahkan, ada salah satu barang yang diperebutkan oleh kurang lebih 20 peserta lelang. Kejar-kejaran penawaran bahkan masih terjadi hingga 10 detik sebelum lelang ditutup,” kata Mungki Hadipratikto kepada wartawan, Jumat (13/6).

















