Saat ini, terdapat tujuh koperasi merah putih di Payakumbuh, dan pihak Kanwil membuka ruang konsultasi apabila ditemukan kendala dalam pelaksanaannya.
“Silakan sampaikan bila ada hambatan. Kami siap membantu mencari jalan keluarnya, karena koperasi juga menjadi bagian penting dari penguatan ekonomi,” tutupnya.
Sementara itu, Wawako Elzadaswarman menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menjadikan penetapan ini sebagai pijakan untuk mendorong lebih banyak produk-produk lokal yang berbasis kekayaan intelektual.
“Pengakuan ini akan kami jadikan sebagai dasar untuk terus mengembangkan potensi daerah, tidak hanya Randang, tapi juga produk lain yang memiliki nilai budaya dan ekonomi tinggi. Kita ingin ini terus melahirkan inovasi dan menjadi daya tarik wisata yang kuat,” ucapnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengemasan produk Randang yang lebih variatif, baik dari sisi ukuran maupun estetika kemasan. “Kita perlu sesuaikan kemasan dari yang kecil hingga besar, agar bisa menjangkau berbagai segmen pasar, termasuk wisatawan yang menjadikan Randang sebagai oleh-oleh khas Payakumbuh,” pungkasnya.
Penetapan Sentra IKM Randang sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual diharapkan menjadi momentum baru dalam memacu pertumbuhan ekonomi kreatif daerah, serta memperkuat identitas budaya lokal melalui perlindungan hukum atas karya dan inovasi masyarakat Payakumbuh. (uus)




















