PADANG, METRO–Sepasang kekasih yang menjalin hubungan gelap ditangkap oleh Jajaran Satreskrim Polresta Padang dan Unit Reskrim Polsek Padang Selatan lantaran melakukan aborsi terhadap janin yang baru dilahirkan. Parahnya, janin yang diaborsi tersebut dikuburkan dalam kondisi masih hidup.
Kedua pelaku diketahui berinisial I (wanita) dan H (laki-laki). Pelaku I yang masih berstatus sebagai istri ini nekat menjalin hubungan asmara ketika suaminya sedang menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kota Padang.
Namun dari hasil hubungan terlarang itu, I ternyata hamil. Takut ketahuan oleh suaminya, I bersama kekasih gelapnya itu kemudian mengaborsi janin yang ada di dalam perutnya. Janin bayi yang diborsi itu selanjutnya dikubur oleh keduanya di pemakaman dekat rumah I di kawasan Gunung Padang, Kecamatan Padang Selatan.
Perbuatan mereka akhirnya terbongkar setelah salah satu anggota keluarga pelaku I menunjukkan perilaku aneh dan mengucapkan hal-hal mencurigakan. Kecurigaan ini memicu pihak keluarga untuk mengonfirmasi langsung kepada I dan H. Setelah terus didesak dan ditanya oleh pihak keluarga, akhirnya keduanya mengakui adanya hubungan serta kejadian tersebut.
Kini, keduanya telah diamankan oleh Tim Klewang Polresta Padang dan Polsek Padang Selatan untuk menjalani proses hukum. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana, mengingat pengakuan bahwa bayi sempat hidup sebelum meninggal dunia.
Kapolsek Padang Selatan AKP Yudarman Tanjung mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Kamis dinihari (12/6). Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya merupakan sepasang kekasih yang menjalin hubungan terlarang.
“Benar, kita telah mengamankan pelaku diduga Aborsi dari hasil hubungan terlarang. Penangkapan kedua pelaku bermula adanya laporan warga ke Polsek Padang Selatan bahwa adanya perbuatan aborsi dari hubungan terlarang,” kata AKP Yudarman kepada wartawan.
Dijelaskan AKP Yudarman, seletah menerima laporan dari warga, pihaknya langsung mendatangi TKP dan ditemukanlah kuburan janin yang diduga hasil aborsi. Berdasarkan penyelidikan, tim gabungan selanjutnya mengamankan pelaku I dan H yang menjadi dalang aborsi ini.
“Pelaku I hamil hasil hubungan terlarang dengan H. Pelaku I sendiri masih berstatus istri sah dari seorang pria yang kini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Pelaku I takut diketahui keluarga karena hamil dari hubungan terlarang. Karena itu, mereka sepakat melakukan aborsi dan menguburkan janin di dekat rumah,” jelas AKP Yudarman.
Meski telah menyembunyikan perbuatan aborsi tersebut, ungkap AKP Yudarman, kasus ini akhirnya terbongkar oleh pihak keluarga yang mengetahui perbuatannya tersebut hingga pelaku mengakui telah mengubur janinnya bersama seorang Laki-laki berinisial H.
“Keluarga pelaku ini ada yang kesurupan, minta pelaku kuburkan janin itu dengan selayaknya, nah dari situ timbul kecurigaan keluarga dan mempertanyakan apakah benar ucapan keluarga yang kesurupan tersebut dan pelaku mangaku,” jelasnya.
Selain itu, tegas AKP Yudarman, pelaku juga mengakui bahwa Janin tersebut saat keluar dari rahimnya masih dalam kondisi masih hidup. Sedangkan pelaku H mengakui membantu pelaku I melakukan aborsi tanpa bantuan medis maupun tanpa diketahui orang lain.
“Pelaku H mengaku janin tersebut dikuburkan pada 25 Mei 2025. Janin ini meninggalnya kemungkinan saat proses kedua pelaku ingin menguburkan janin tersebut, karena saat baru keluar dari rahim hasil keterangan pelaku masih hidup,”katanya lagi.
AKP Yudarman menambahkan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan kemungkinan akan membongkar kembali kuburan janin tersebut. Nantinya, dengan proses ekhumasi dan autopsi, akan diketahui apakah janin dikubur hidup-hidup atau tidak.
“Kami masih mendalami kasus ini. Kemungkinan besar, kami akan membongkar kembali lokasi penguburan janin untuk kepentingan penyelidikan. Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut. Nantinya, akan kami sampaikan sesuai hasilnya,” tutup dia. (brm)






