“Kepada penyidik pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban yang masih berusia di bawah umur. Aksi tidak bermoral itu dilakukan di rumah yang dihuni pelaku bersama korban dan ibu kandung korban,” ungkap Iptu Repaldi, Kamis (12/6).
Iptu Repaldi menuturkan, pelaku RK melancarkan aksinya ketika ibu kandung korban tidak berada di rumah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RK mengakui mencabuli korban sejak korban kelas 5 SD hingga saat ini kelas 2 SMP.
“Pelaku bisa dengan leluasa melakukan aksi pencabulan terhadap korban, karena pelaku memberikan ancaman yang membuat korban takut untuk menceritakan kepada orang lain,” ujar dia.
Ditegaskan Iptu Repaldi, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
“Pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus tindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Anak adalah masa depan bangsa dan wajib kita lindungi bersama,” tegasnya.
Untuk itu, Iptu Repaldi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau menduga terjadinya tindakan kekerasan seksual terhadap anak, demi menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda. (uus)

















