LIMAPULUH KOTA, METRO–Bejat. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang bangunan di Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, tega mencabuli putri tirinya yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar selama empat tahun belakangan.
Ayah tiri yang tak bermoral itu diketahui berinisial RK (29). Ia sudah melakukan aksi pencabulan itu berkali-kali terhadap korban yang saat ini duduk di bangku kelas 2 SMP dan berusia 14 tahun. RK pun mulai merudapaksa korban Bunga (nama samaran-red) sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD.
Namun aksi RK akhirnya terbongkar setelah pemuda memergoki RK membawa korban ke tempat sepi. Saat itu, pemuda setempat langsung memberikan perlindungan kepada korban yang meminta pertolongan lantaran tak sanggup lagi menjadi budak nafsu ayah tirinya.
Setelah itu, pemuda membawa korban kepada adik ibu kandungnya dan korban akhirnya menceritakan semua perbuatan bejat yang sudah dilakukan RK selama tinggal serumah. Mendapat pengakuan itu, adik ibu korban langsung melapor ke Polres Limapuluh Kota.
Menindaklanjuti laporan itulah, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Limapuluh Kota melakukan penyelidikan. Usai mengantongi bukti-bukti, pelaku RK berhasil ditangkap di kediamannya pada Rabu (11/6) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Repaldi membenarkan pihaknya menangkap buruh bangunan yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak tirinya. Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari adik ibu kandung korban.
“Kepada penyidik pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban yang masih berusia di bawah umur. Aksi tidak bermoral itu dilakukan di rumah yang dihuni pelaku bersama korban dan ibu kandung korban,” ungkap Iptu Repaldi, Kamis (12/6).
Iptu Repaldi menuturkan, pelaku RK melancarkan aksinya ketika ibu kandung korban tidak berada di rumah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RK mengakui mencabuli korban sejak korban kelas 5 SD hingga saat ini kelas 2 SMP.
“Pelaku bisa dengan leluasa melakukan aksi pencabulan terhadap korban, karena pelaku memberikan ancaman yang membuat korban takut untuk menceritakan kepada orang lain,” ujar dia.
Ditegaskan Iptu Repaldi, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
“Pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus tindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Anak adalah masa depan bangsa dan wajib kita lindungi bersama,” tegasnya.
Untuk itu, Iptu Repaldi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau menduga terjadinya tindakan kekerasan seksual terhadap anak, demi menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda. (uus)






