LIMAPULUH KOTA, METRO–Bejat. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang bangunan di Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, tega mencabuli putri tirinya yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar selama empat tahun belaÂkangan.
Ayah tiri yang tak berÂmoral itu diketahui beriniÂsial RK (29). Ia sudah melaÂkukan aksi pencabulan itu berkali-kali terhadap korÂban yang saat ini duduk di bangku kelas 2 SMP dan berusia 14 tahun. RK pun mulai merudapaksa korban Bunga (nama samaran-red) sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD.
Namun aksi RK akhirÂnya terbongkar setelah pemuda memergoki RK membawa korban ke temÂpat sepi. Saat itu, pemuda setempat langsung memÂberikan perlindungan kepaÂda korban yang meminta pertolongan lantaran tak sanggup lagi menjadi buÂdak nafsu ayah tirinya.
Setelah itu, pemuda membawa korban kepada adik ibu kandungnya dan korban akhirnya menceÂritakan semua perbuatan bejat yang sudah dilakukan RK selama tinggal seruÂmah. Mendapat pengaÂkuan itu, adik ibu korban langsung melapor ke PolÂres Limapuluh Kota.
Menindaklanjuti lapoÂran itulah, Tim Unit PerÂlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres LimaÂpuluh Kota melakukan penyeÂlidikan. Usai mengantongi bukti-bukti, pelaku RK beÂrÂhasil ditangkap di keÂdiaÂmannya pada Rabu (11/6) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu ReÂpaldi membenarkan pihakÂnya menangkap buruh baÂngunan yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak tirinya. Penangkapan pelaÂku dilakukan berdasarkan laporan dari adik ibu kanÂdung korban.




















