ADINEGORO, METRO–Petugas Satpol PP Kota Padang membongkar bangunan liar (bangli) dan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL), di jalan Adinegoro, Kecamatan Kototangah, Kamis (12/6). Seluruh bangli berdiri di atas fasilitas umum (fasum).
“Sebelum dilakukan pembongkaran kita telah memberikan surat teguran baik secara lisan maupun tulisan serta pihak kecamatan juga telah memberikan surat perintah bongkar, kata Kasi Opsdal Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi.
Eka Putra menjelaskan, tidak hanya bangli, para Pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar di sekitar lokasi juga ditertibkan.
“Ada beberapa lapak-lapak pedagang yang kita bawa ke Mako sebagai barang bukti seperti Kursi dan meja,” jelas Eka.
Eka berharap masyarakat agar selalu mematuhi aturan. “Yang pastinya kita tidak melarang masyarakat untuk melakukan aktifitas berjualan, tapi berjualan lah di tempat yang tidak melanggar aturan, mari bersama-sama kita jaga Trantibum serta kembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagaimana mestinya,” harap Eka Putra Irwandi. (ren)






