Iptu Repaldi menegaskan, pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E dan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
“Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksan intensif terkait pencabulan yang dilakukannya terhadap anak tirinya. Kita akan dalami berapa kali pelaku ini melakukan aksi pencabulan itu terhadap korban. Sedangkan korban sendiri, mengalami trauma atas kejadian yang menimpanya dan sudah diberikan pendampingan untuk pemulihan,” ujarnya.
Iptu Repaldi mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan melanggar hukum.
“Kami butuh partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan kejahatan seksual terhadap anak. Jangan ragu melapor jika melihat tanda-tanda kekerasan atau pelecehan. Ini adalah tanggung jawab bersama,” ungkapnya. (uus)
















