Masyarakat diminta untuk tidak memberikan informasi pribadi kepada siapapun melalui jalur tidak resmi. Aktivasi IKD hanya dilakukan melalui Aplikasi resmi yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store, dan bila perlu dilakukan langsung di kantor Dinas Dukcapil setempat.
“Petugas resmi Dukcapil tidak pernah meminta data pribadi melalui pesan atau panggilan pribadi,” jelansya.
Apabila masyarakat menemukan adanya upaya penipuan dengan modus serupa, diharapkan segera melaporkannya melalui layanan pengaduan resmi Dukcapil atau pihak berwajib setempat. Lindungi data pribadi anda, waspada terhadap penipuan digital, dan mari bersama-sama ciptakan ruang digital yang aman dan nyaman.
Selanjutnya masyarakat juga bisa melakukan langkah preventif untuk menghindari penipuan. jangan pernah membagikan NIK, data nama ibu kandung atau data penting yang bersifat pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. “Warga juga perlu waspada untuk tidak mengunggah foto KTP atau dokumen lain di media sosial, hati-hati dalam mengKlik tautan yang dikirim di group media sosial,” ingatnya. (pin)




















