BERITA UTAMA

Setelah 18 Tahun Tak Naik Gaji, Presiden Prabowo Umumkan Gaji Hakim Naik 280 Persen

0
×

Setelah 18 Tahun Tak Naik Gaji, Presiden Prabowo Umumkan Gaji Hakim Naik 280 Persen

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto

JAKARTA, METRO–Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengu­mum­kan kenaikan gaji hakim sebesar 280 persen. Pra­bowo menegaskan, kenaikan gaji hakim itu penting agar hukum tidak mudah dibeli dan dapat diper­tang­gungjawabkan.

“Hari ini Presiden Prabowo Subianto ambil kepu­tusan naik yang paling junior 280 persen,” kata Presiden Prabowo saat memberikan sambutan dalam acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Kamis (12/6).

Ia mengungkapkan, kenaikan gaji hakim itu diputuskan setelah lebih dari 18 tahun tidak mengalami kenaikan. Ia meyakini, kenaikan gaji itu tidak akan memanjakan hakim. Hal itu semata untuk menjaga integritas hakim daripada mencuri uang negara.

“Saya menganggap bahwa saya tidak keliru, malah saya sebenarnya masih anggap ini kurang besar tapi sudahlah. 18 tahun hakim tidak menerima (kenaikan), 3 persen saja enggak terima benar? 5 persen saja tidak terima benar?” ujar Prabowo.

Kepala Negara menegaskan, kenaikan gaji itu juga sebagai upaya agar hakim tidak dipermalukan. Prabowo tidak menginginkan, ada lagi hakim yang tersangkut masalah hukum.

“Dengan yudikatif yang kuat, dengan penegak hukum yang kuat, saya percaya polisi akan bekerja dengan sebaik-baiknya, TNI mendukung, Kejaksaan semua bekerja, kita akan tertibkan negara ini. Kita akan bikin Indonesia berhasil, karena sistem hukumnya yang baik,” pungkasnya. (jpg)