Menurut Slamet, korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Mentawai dan sudah menyerahkan semua bukti yang diperlukan, di antaranya bukti print out pembayaran lewat QRIS palsu, pengakuan keenam terlapor bertulis tangan, bukti surat pernyataan siap untuk mengganti kerugian bertulis tangan, bukti keterangan saksi, keterangan berupa pengakuan termasuk bukti transaksi dan komunikasi antara pelaku dengan menggunakan grup WhatsApp.
“Tapi 6 bulan setelah laporan, proses hukum masih belum ada penetapan tersangka. Tentunya ini sangat mengecewakan, sedangkan korban harus menderita karena kerugian yang sangat besar atas perbuatan para terlapor,” tegas Slamet.
Padahal, ungkap Slamet, pihaknya pada Bulan Februari sudah melengkapi bukti-bukti dugaan tindak pidana penipuan sesuai dengan permintaan penyidik. Namun tetap saja hingga saat ini perkara yang dilaporkan tidak diproses. Ia pun mendesak Polisi segera mengambil tindakan yang tepat untuk menangani kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.
“Pertama, Kepada Kapolda Sumbar, kami meminta agar laporan yang sudah dibuat di Polres Mentawai tanggal 15 Januari 2025 ditarik saja apabila tidak ada kejelasan proses hukumnya. Sehingga korban akan melapor ke Polda Sumbar,” tutur Slamet.
Kedua, ungkap Slamet, pihaknya mendesak segera lakukan penetapan tersangka terhadap keenam terlapor dan segera makukan penahanan karna sudah memenuhi syarat berdasar KUHP yang memenuhi unsur pasal 378 KUHP juncto pasal 35 UU ITE Yang ancaman nya maksimal 12 tahun penjara dan denda 12 miliar rupiah.
“Kami meminta kepada Kabid Propam Polda Sumbar untuk melakukan pemeriksaan kepada penyidik Polres Mentawai yang dinilai lamban memproses laporan masyarakat. Begitu juga pemeriksaan terhadap Satker terkait atas diberikannya SKCK terhadap terlapor,” tegasnya.
Satreskrim Polres Mentawai Segera Gelar Perkara
Terpisah, Kasatreskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Edward Haloho mengatakan, perkara tersebut masih berproses di Polres Mentawai. Sejumlah saksi saksi sudah diminta keterangan.
“Proses hukum sudah berjalan, diperiksa saksi-saksi, sekira 10 orang. Namun, penetapan tersangka belum ada karena masih proses lidik,” kata Iptu Edward.
Iptu Edward menambahkan, proses perkara tersebut tetap menjadi perhatian pihaknya. Sementara itu gelar perkara untuk menetapkan tersangka akan dilakukan secepatnya.
“Kalau perkaranya tetap kita atensi, kita proses, kalau penetapan tersangka gelar perkara dulu, gelar belum, secepatnya,” sebut Edward.
Menurut Iptu Edward, dalam perkara ini sempat ada upaya mediasi antara korban dengan terlapor. Namun, mediasi tersebut tidak ada titik temu lantaran ada perbedaan nilai kerugian dan kemampuan para terlapor untuk mengganti kerugian.
“Bukti korban ditipu sesuai dokumen transaksi pembayaran QRIS, sekira Rp 300 juta, Namun, korban tidak bersedia dengan nilai segitu. Korban tetap meminta kerugiannya Rp 500 juta. Penyidik tentu profesional, dokumen yang ada cuma Rp300 juta,” tutupnya. (*)
















