“Pelaksanaan kegiatan razia bekerja sama dengan Ditlantas Polda Sumbar serta Satlantas Polresta Padang, dilakukan secara massif guna menjaring kendaraan yang belum membayar kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor.” tambah Kasubag TU UPTD PPD di Padang, Defrizal, S.IP, M.AP
Razia dilaksanakan di beberapa titik. Di antaranya, batas Kota Padang serta di depan mapolsek yang ada di Padang. Selanjutnya, kegiatan penyebaran surat peringatan belum daftar ulang, diberikan kepada wajib pajak yang jatuh tempo dan tidak melakukan pembayaran pajak.
“Penyebaran surat dilaksanakan petugas pengantar surat peringatan ke rumah wajib pajak, mulai Juni sampai Desember 2025 secara masif ” Kata Kasi Penagihan, Herry Pratama, S.STP, MM
Untuk kegiatan sosialiasi PKB disampaikan kepada para pegawai pemerintah, BUMN, BUMD, mahasiswa, siswa serta komunitas.
“Dengan kegiatan ini hendaknya optimaliasi PKB, BBNKB serta Opsen PKB dan BBNKB menjadi meningkat guna menambah PAD Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang,” harap Kepala UPTD PPD di Padang, Zul Akmal, S.IP, MM.(rel/fan)
















