BERITA UTAMA

Tingkatkan PAD Pajak Kendaraan Bermotor, Bapenda Sumbar Gandeng Bapenda Padang Gelar Kegiatan Berikut Ini

0
×

Tingkatkan PAD Pajak Kendaraan Bermotor, Bapenda Sumbar Gandeng Bapenda Padang Gelar Kegiatan Berikut Ini

Sebarkan artikel ini
Bapenda Provinsi Sumbar melalui UPTD PPD di Padang rapat kerja bersama Bapenda Kota Padang, Kamis (12/6). Foto: Dokumentasi Bapenda Sumbar

PADANG, METRO–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) di Padang melakukan rapat kerja bersama Bapenda Kota Padang, Kamis (12/6).

Rapat kerja terkait dengan rencana kegiatan bersama. Dalam hal ini bentuk kegiatannya di antaranya, razia kendaraan bemotor, penyebaran surat peringatan belum daftar ulang, serta sosialiasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kegiatan rapat dilaksanakan di Bapenda Padang yang dipimpin oleh Kabid Pelayanan dan Pengembangan Pendapatan, Rio Mirandi, S.STP, M.E. Rapat dihadiri Kepala UPTD PPD di Padang, Zul Akmal, S.IP, MM beserta jajaran serta Kepala UPTD Pendapatan Bapenda Kota Padang.

Sejak berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hubungan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kota/kabupaten menjadi lebih erat dan kuat.

“Rencana kegiatan dimulai pada bulan Juni-Desember 2025. Kegiatan bersama ini guna meningkatkan pendapatan asli daerah dalam hal ini pajak kendaraan bermotor,” terang Kabid Pelayanan dan Pengembangan Pendapatan, Rio Mirandi, S.STP, M.E.

Saat ini, menurutnya, Kota Padang menjadi potensi terbesar dalam jumlah kendaraan bermotor di Sumbar, yakni mencapai sebanyak 512.251 unit.

“Pelaksanaan kegiatan razia bekerja sama dengan Ditlantas Polda Sumbar serta Satlantas Polresta Padang, dilakukan secara massif guna menjaring kendaraan yang belum membayar kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor.” tambah Kasubag TU UPTD PPD di Padang, Defrizal, S.IP, M.AP

Razia dilaksanakan di beberapa titik. Di antaranya, batas Kota Padang serta di depan mapolsek yang ada di Padang. Selanjutnya, kegiatan penyebaran surat peringatan belum daftar ulang, diberikan kepada wajib pajak yang jatuh tempo dan tidak melakukan pembayaran pajak.

“Penyebaran surat dilaksanakan petugas pengantar surat peringatan ke rumah wajib pajak, mulai Juni sampai Desember 2025 secara masif ” Kata Kasi Penagihan, Herry Pratama, S.STP, MM

Untuk kegiatan sosialiasi PKB disampaikan kepada para pegawai pemerintah, BUMN, BUMD, mahasiswa, siswa serta komunitas.

“Dengan kegiatan ini hendaknya optimaliasi PKB, BBNKB serta Opsen PKB dan BBNKB menjadi meningkat guna menambah PAD Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang,” harap Kepala UPTD PPD di Padang, Zul Akmal, S.IP, MM.(rel/fan)