“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu sedang melayani transaksi belanja dengan mengambil sebuah Hp dan sebungkus rokok yang terletak di meja kasir,” kata AKP Yasin.
Atas peristiwa tersebut, ungkap AKP Yasin, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,8 juta. Kejadian ini pun dilaporkan korban ke Mapolresta Padang.
“Dari laporan korban, tim Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku,” jelas AKP Yasin.
AKP Yasin menuturkan, pelaku diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan berupa sebuah handphone. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku bahwa motif ekonomi menjadi alasan pelaku melakukan hal tersebut.
“Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang. Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mencari kemungkinan adanya komplotan lain yang terlibat. Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (brm)




















