METRO PADANG

Manfaatkan Kelengahan Kasir Toko, Pria Residivis Embat Hp dan Rokok

0
×

Manfaatkan Kelengahan Kasir Toko, Pria Residivis Embat Hp dan Rokok

Sebarkan artikel ini
MENCURI— Pelaku TS alias Nofi ditangkap Tim Klewang Polresta Padang atas kasus pencurian Hp dan rokok.

PADANG, METRO–Seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus pen­curian dan jambret diringkus oleh Satreskrim Polresta Padang di kawasan Perumahan Belimbing, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Selasa malam (10/6).

Penangkapan residivis berinial TS alias Nofi ini dilakukan setelah aparat kepolisian menerima lapo­ran dari warga yang merasa resah akibat perbuatan pelaku yaitu mencuri sebuah Handphone (Hp) beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Muhammad Yasin dalam keterangan resminya Rabu (11/06) di Mapolresta Padang, meng­ungkapkan pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian dan penjambretan di wilayah Kota padang.

“Pelaku ini sudah menjadi target operasi kami sejak beberapa waktu terakhir karena keterlibatannya dalam sejumlah aksi jam­bret dan pencurian. Ia di­tangkap saat tengah berada di salah satu rumah di ka­wasan Kuranji,” ujar AKP Muhammad Yasin.

Baca Juga  Andre Rosiade Tampung Aspirasi Warga Bukit Bual, Sijunjung

Menurut AKP Yasin, pe­la­ku diamankan lantaran adanya laporan dari kor­ban Adrizal, warga Kecamatan Kuranji yang mengaku telah kehilangan sebuah handphone dan rokok di area toko miliknya dimana sebelumnya, pelaku sempat berpura pura berbelanja di toko korban.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu sedang melayani transaksi belanja dengan mengambil sebuah Hp dan sebungkus rokok yang terletak di meja kasir,” kata AKP Yasin.

Atas peristiwa tersebut, ungkap AKP Yasin, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,8 juta. Kejadian ini pun dilaporkan korban ke Mapolresta Padang.

Baca Juga  TdS Beri Dampak Buruk bagi Sopir Angkot Padang

“Dari laporan korban, tim Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku,” j­elas AKP Yasin.

AKP Yasin menuturkan, pelaku diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan berupa sebuah handphone. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku bahwa motif ekonomi menjadi alasan pelaku melakukan hal tersebut.

“Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pa­dang. Polisi masih me­ngembangkan kasus ini guna mencari kemungkinan adanya komplotan lain yang terlibat. Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (brm)