PASBAR, METRO–Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur masih saja terjadi di Sumatra Barat (Sumbar). Kali ini, peristiwa tidak terpuji dan sangat biadab itu terjadi di di Nagari Ujung Gadung, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).
Pelakunya merupakan seorang pria paruh baya berinisial R (50). Ia merudapaksa anak tetangganya itu di dalam kedai miliknya. Namun kasus itu akhirnya terbongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya hingga dilaporkan ke Polres Pasbar.
Berbekal dari laporan itulah, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasbar bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti. Setelah itu, pada Selasa (10/6) sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku R diringkus saat berada di kediamannya.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan, penangkapan terjadap pelaku setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dan mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana pencabulan yang dilakukan R.
“Kasus pencabulan tersebut terjadi pada Senin, 6 November 2023, sekitar pukul 11.00 WIB di kedai milik tersangka yang berlokasi di Nagari Ujung Gading. Pelaku melakukan aksinya ketika kedai kondisi sepi, sehingga ia leluasa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban,” ungkap AKBP Agung, Rabu (11/6).
