Akibat perbuatan pelaku, kata AKP Efrian, korban yang merupakan seorang pengusaha kopi asal Bengkulu mengalami kerugian sebesar Rp220 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang pada Senin (2/6).
“Dalam penyelidikan, tim menemukan keberadaan VE di Solok. Tim Satreskrim Polres Kepahiang yang dibantu oleh personel Satreskrim Polres Solok kemudian melakukan penangkapan. Istri pelaku sempat menghalangi petugas saat hendak menangkap VE. Namun setelah diberikan penjelasan, akhirnya istri pelaku bisa menerima,” ujarnya.
Dihadapan penyidik, ungkap AKP Efrian, pelaku VE mengakui perbuatannya. Ia menyebutkan bahwa hasil penjualan tiga ton biji kopi itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu-sabu.
“Setelah ditangkap, VE terlebih dahulu dibawa ke Mapolres Solok sebelum kemudian diserahkan ke tim Polres Kepahiang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” pungkas AKP Efrian. (*)












