Andre mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Senin (9/6). Pencabutan izin ini dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat, termasuk dari aktivis lingkungan dan pegiat media sosial yang secara aktif menyuarakan kekhawatiran terhadap kegiatan tambang di kawasan konservasi.
Andre menyebut, hal itu menunjukkan komitmen Prabowo terhadap pelestarian lingkungan dengan mencabut izin tambang. Sebagai bentuk kepedulian terhadap kekayaan alam dan keanekaragaman hayati di salah satu kawasan laut terindah di dunia. “Presiden mengambil langkah ini setelah melakukan evaluasi menyeluruh bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta berbagai pemangku kepentingan lokal dan nasional,” sebut Andre.
Selain itu, Andre juga memuji peran aktif masyarakat yang mengawal isu lingkungan di Raja Ampat, baik di media atau media sosial sampai menjadi bahasan nasional dan internasional. Tentu semuanya berharap pembangunan berkelanjutan yang adil dan berpihak pada lingkungan. “Sekarang semua bergerak untuk kepentingan bersama,” kata Ketua DPD Gerindra Sumbar.
Diketahui, pencabutan dilakukan terhadap empat IUP yang berada di luar Pulau Gag, yaitu PT Nurham, PT Anugrah Surya Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Adapun IUP yang tetap beroperasi adalah PT Gag Nikel yang telah memiliki RKAB pada tahun 2025 dan berstatus kontrak karya sejak 1998. (*)




















