AGAM/BUKITTINGGI

Wako Ramlan Hantarkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, DPRD Ajukan Dua Raperda Inisiatif

0
×

Wako Ramlan Hantarkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, DPRD Ajukan Dua Raperda Inisiatif

Sebarkan artikel ini
HANTARKAN RAPERDA— Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias hantarkan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. Sementara itu, DPRD juga hantarkan dua Raperda inisiatif. Ketiga Raperda tersebut disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi yang digelar di Gedung DPRD, Selasa (10/6).

BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah Kota Bukittinggi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi yang digelar di Gedung DPRD, Selasa (10/6).

Selain itu, DPRD Bukittinggi juga menyampaikan dua Raperda inisiatif, yakni, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dan Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal.

Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menegaskan bahwa penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, serta pelayanan publik.

“Tujuannya adalah memastikan bahwa pelaksanaan APBD betul-betul selaras dengan sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam RKPD dan Kebijakan Umum APBD yang disepakati bersama antara DPRD dan kepala daerah,” ujarnya.

Anggota DPRD Bukittinggi, Dewi Anggraini, selaku juru bicara, menjelaskan bahwa Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal merupakan respon atas kebutuhan daerah dalam mengatur jaminan kehalalan produk secara hukum.

“Selama ini belum ada regulasi khusus mengenai pengelolaan produk halal di Bukittinggi. Dengan Raperda ini, pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” je­lasnya.

Sementara itu, Raperda tentang Perubahan Hak Keuangan dan Administratif DPRD diajukan untuk menyelaraskan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Beberapa poin yang diusulkan mencakup sinkronisasi penggunaan kendaraan dinas pimpinan DPRD, pengaturan pemin­dahtanganan kendaraan yang tidak lagi diperlukan, dan pembatasan waktu pengembalian rumah ne­ga­ra dan kendaraan dinas.

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Bukittinggi juga mengumumkan bahwa Pem­ko Bukittinggi kembali meraih Opini WTP dari BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2024. Prestasi ini menandai kali ke-12 berturut-turut Pemko Bukittinggi mendapatkan opini tertinggi dari BPK.

“Alhamdulillah, kita kembali meraih WTP. Ini hasil kerja keras seluruh perangkat daerah. Opini ini kami terima pada 21 Mei 2025 di Kantor BPK Perwakilan Sumbar,” ujar Wali Kota.

Dalam pemaparan LRA 2024, Wali Kota menjelaskan bahwa pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp775,37 miliar, dengan realisasi mencapai Rp741,38 miliar (95,62%). Sedangkan belanja daerah terealisasi sebesar Rp739,07 miliar dari anggaran Rp808,43 miliar (91,42%).

PAD tercapai sebesar Rp130,11 miliar (84,79%), dan pendapatan transfer mencapai Rp611,27 miliar (98,29%). Berdasarkan data tersebut, Pemko Bukittinggi mencatat surplus anggaran sebesar Rp2,3 miliar.

Dengan realisasi pembiayaan daerah 100% dan tidak adanya pengeluaran pembiayaan, Pemko Bukittinggi menutup tahun anggaran 2024 dengan SILPA sebesar Rp35,36 miliar. (pry)