BERITA UTAMA

KPK Panggil 3 Stafsus Menaker Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan TKA

0
×

KPK Panggil 3 Stafsus Menaker Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan TKA

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menga­gen­dakan pemeriksaan terhadap tiga staf khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Keme­naker). Ketiganya dipanggil penyidik KPK, dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Adapun, ketiga Staf­sus Menaker itu yakni, Caswiyono Rusydie Cak­rawangsa, Risharyudi Triwibowo, dan Luqman Ha­kim (staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri). Mereka akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/6).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.

Meski demikian, belum diketahui apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap ketiga pihak yang berstatus sebagai Stafsus Menaker itu. Namun, KPK sempat melontarkan pernyataan akan mendalami soal dugaan korupsi pengadaan TKA di Kemnaker kepada para mantan Me­naker.

Baca Juga  Diduga Melawan Polisi saat Dibubarkan, 155 Massa Aksi 1812 Dekat Istana Ditangkap

Adapun, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pemera­san terkait penempatan TKA di Kemenaker RI, pa­da Kamis (5/6). Dua dari tersangka itu merupakan mantan direktur jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja (Dir­jen Binapenta dan PKK) Kemnaker.

Keduanya, yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023 Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025. Haryanto.

“Per 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi yang saya sebutkan,” ucap Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6).

Baca Juga  H Refrizal Deklarasi sebagai Bakal Calon Bupati Padangpariaman

Kedelapan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Total pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 53 miliar.

Uang hasil pemerasan itu juga diduga mengalir kepada 85 orang pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) senilai Rp 8,94 miliar. Namun, KPK saat ini masih menyidik puluhan orang yang diduga menerima aliran uang ha­ram tersebut. (jpg)