JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga staf khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Ketiganya dipanggil penyidik KPK, dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Adapun, ketiga Stafsus Menaker itu yakni, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa, Risharyudi Triwibowo, dan Luqman Hakim (staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri). Mereka akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/6).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.
Meski demikian, belum diketahui apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap ketiga pihak yang berstatus sebagai Stafsus Menaker itu. Namun, KPK sempat melontarkan pernyataan akan mendalami soal dugaan korupsi pengadaan TKA di Kemnaker kepada para mantan Menaker.
Adapun, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penempatan TKA di Kemenaker RI, pada Kamis (5/6). Dua dari tersangka itu merupakan mantan direktur jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker.

















