“Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, pelaku berhasil kami identifikasi. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (8/6) di kawasan Simpang Pelabuhan Teluk Bayur tanpa perlawanan,” ungkap AKP Yasin.
Dalam penangkapan tersebut, tegas AKP Yasin menuturkan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan sebuah tas berwarna cokelat milik korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Namun, kami masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus kriminal lainnya di wilayah Kota Padang,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kata AKP Yasin, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya kaum ibu, agar tidak mengenakan perhiasan atau barang berharga mencolok saat berada di tempat umum seperti pasar.
“Kami juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas sekecil apa pun kepada pihak kepolisian,” tutupnya. (brm)
















