BERITA UTAMA

Pria asal Padangpariaman Embat Tas Pengunjung Pasar Raya

0
×

Pria asal Padangpariaman Embat Tas Pengunjung Pasar Raya

Sebarkan artikel ini
CURI TAS—Pelaku J (35) yang mencuri tas di Pasar Raya Padang ditangkap Tim Klewang Polresta Padang.

PADANG, METRO–Seorang pria yang terlibat aksi pencurian tas berisi barang berharga milik emak-emak yang sedang belanja di Pasar Raya Pa­dang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, berhasil diringkus Tim Klewang Polresta Padang.

Saat ditangkap, pelaku berinisial J (35) asal Padangpariaman tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, petugas yang melakukan peng­geledahan berhasil menemukan barang bukti tas milik korban berikut dengan Hp dan beberapa kartu ATM hingga dokumen penting milik korban.

Kasatreskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Tim Klewang melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban. Di mana, peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 22 April 2025.

“Saat itu, korban, seorang ibu rumah tangga berinisial D (36), sedang berada di Pasar Raya Padang. Ketika lengah, pelaku dengan cepat mengambil tas korban yang berisi handphone, uang tunai, dan sejumlah barang berharga lainnya, lalu kabur meninggalkan lokasi,” jelas AKP Yasin, Selasa (10/6).

Baca Juga  Pohon Kedondong Timpa Rumah Warga

AKP Yasin menambahkan, korban yang sadar tasnya raib segera melapor ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

“Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, pelaku berhasil kami identifikasi. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (8/6) di kawasan Simpang Pelabuhan Teluk Bayur tanpa perlawanan,” ungkap AKP Yasin.

Dalam penangkapan tersebut, tegas AKP Yasin menuturkan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan sebuah tas berwarna cokelat milik korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Pa­dang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Telilit Utang Julo-julo, Pria Muda Nekat Curi Motor di Kabupaten Limapuluh Kota, Buron 2 Tahun, Ditangkap saat Pulang ke Rumah

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku ne­kat mencuri karena alasan ekonomi. Namun, kami masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus kriminal lainnya di wilayah Kota Pa­dang,” tuturnya.

Atas perbuatannya, ka­ta AKP Yasin, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Ia pun mengimbau masya­rakat, khususnya kaum ibu, agar tidak mengenakan perhiasan atau barang berharga mencolok saat berada di tempat umum seperti pasar.

“Kami juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas sekecil apa pun kepada pihak kepolisian,” tutupnya. (brm)