Meski begitu, Ramlan menegaskan komitmen Pemko Bukittinggi terhadap kemajuan dunia pendidikan. Selain program pendidikan gratis untuk SD dan SMP negeri, pemerintah juga menyalurkan bantuan perlengkapan sekolah kepada peserta didik secara cuma-cuma.
“Setiap anak didik di Bukittinggi mendapat bantuan perlengkapan sekolah berupa seragam, topi, tas, kaus kaki, dan sepatu, dengan nilai total sekitar Rp750 ribu per siswa,” tambahnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan pertimbangan hukum Putusan MK menegaskan bahwa pendidikan dasar tanpa pungutan biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). Meski bersifat final dan mengikat, pemenuhannya dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan negara dan daerah. (pry)




















