BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah Kota Bukittinggi terus mencari solusi terbaik untuk memenuhi amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyatakan bahwa selama ini seluruh siswa SD dan SMP negeri di Bukittinggi telah menerima layanan pendidikan gratis. Namun, dengan adanya putusan MK tersebut, pemerintah daerah juga dituntut untuk menggratiskan pendidikan di sekolah swasta secara bertahap.
“Untuk SD dan SMP negeri sudah gratis, tapi dengan putusan MK ini, kita juga harus memikirkan solusi agar sekolah swasta bisa digratiskan bagi masyarakat,” ujar Ramlan, Selasa (10/6).
Ia tidak menampik bahwa jika seluruh beban biaya pendidikan sekolah swasta ditanggung penuh oleh pemerintah daerah, maka hal itu akan menjadi tantangan besar bagi kemampuan fiskal daerah.
“Kalau sekolah swasta digratiskan sepenuhnya, tentu akan berat juga. Kita perlu pertimbangkan bagaimana dengan biaya operasionalnya,” katanya.
Meski begitu, Ramlan menegaskan komitmen Pemko Bukittinggi terhadap kemajuan dunia pendidikan. Selain program pendidikan gratis untuk SD dan SMP negeri, pemerintah juga menyalurkan bantuan perlengkapan sekolah kepada peserta didik secara cuma-cuma.
“Setiap anak didik di Bukittinggi mendapat bantuan perlengkapan sekolah berupa seragam, topi, tas, kaus kaki, dan sepatu, dengan nilai total sekitar Rp750 ribu per siswa,” tambahnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan pertimbangan hukum Putusan MK menegaskan bahwa pendidikan dasar tanpa pungutan biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). Meski bersifat final dan mengikat, pemenuhannya dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan negara dan daerah. (pry)






