Posmetro Padang
Selasa, 9 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Tak Dapat “Jatah” dari Istri, Putri Kandung Dicabuli, Pelaku Ngaku Berbuat Dua Kali di Rumah, Terbongkar usai Korban Ngadu ke Ibu

Redaksi
Selasa, 10 Juni 2025 | 10:45 WIB
CABUL— Pelaku AF yang tega mencabuli putri kandungnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Limapuluh Kota.

CABUL— Pelaku AF yang tega mencabuli putri kandungnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Limapuluh Kota.

Menurut Iptu Repaldi, dalam pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, AF mengakui perbuatannya. Pelaku telah dua kali melakukan tindakan bejat tersebut pada Oktober dan November 2024, di rumah mereka sendiri, saat istrinya tidak berada di tempat.

“Pengakuan AF, ia bisa melakukan pencabulan lan­­taran istrinya ketika itu tidak berada di rumah. Istri pelaku sehari-hari bekerja di sawah. Saat istrinya pegi, pelaku kemudian mem­bawa korban ke da­lam kamar dan melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban,” ungkap Iptu Repaldi.

Sementara itu, menurut pengakuan AF, hubungan rumah tangganya dengan RN telah lama tidak harmonis dan mereka telah sekitar satu tahun tidak lagi menjalin hubungan suami istri, meski ma­sih tinggal serumah.

“Saya khilaf karena su­dah setahun tak diberi jatah oleh istri. Saya menyesali perbuatan ini dan me­mohon maaf kepada keluarga serta masyarakat kam­pung,” ujar AF di hadapan penyidik.

Perbuatan yang dilakukan AF melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002. Dia terancam dikenai pasal Pasal 76D, yang melarang siapa pun memaksa anak melakukan persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman.

Kemudian, Pasal 76E, yang mengatur larangan tindakan cabul terhadap anak, baik dengan kekerasan, bujuk rayu, tipu daya, maupun serangkaian kebohongan. Pelaku yang terbukti melanggar pasal-pasal tersebut dapat dike­nakan hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

“Proses hukum akan terus dilanjutkan untuk memberikan keadilan kepada korban dan memastikan perlindungan hukum bagi anak-anak,” tegas Iptu Repaldi. (rdr)

Laman 2 dari 2
Prev12
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Tim Konseling Trauma UNP Dampingi Korban Banjir Bandang di Agam

Tim Konseling Trauma UNP Dampingi Korban Banjir Bandang di Agam

Senin, 08 Desember 2025 | 19:02 WIB
Dari Sembako, Tikar hingga Cangkul, APVA Indonesia Bantu Korban Bencana

Dari Sembako, Tikar hingga Cangkul, APVA Indonesia Bantu Korban Bencana

Senin, 08 Desember 2025 | 19:02 WIB
IMBI Sumbar Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Gandeng Polda dan Lanud Sutan Syahrir, IMBI Sumbar Bantu Korban Bencana

Senin, 08 Desember 2025 | 17:18 WIB
Korban Meninggal di Padang Pariaman 42 Jiwa, Ujian Sekolah Tetap Digelar, Siswa Belajar di Tenda dan Asrama Haji

Tim SAR Kembali Temukan 6 Korban Banjir Bandang di Agam, 1 Teridentifikasi, 5 Berstatus Mr dan Ms X

Senin, 08 Desember 2025 | 12:01 WIB
Update Perkembangan Sementara Dampak Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, 228 Meninggal Dunia, 98 Hilang, Ribuan Rumah dan Ratusan Fasilitas Publik Terdampak

Update Perkembangan Sementara Dampak Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, 228 Meninggal Dunia, 98 Hilang, Ribuan Rumah dan Ratusan Fasilitas Publik Terdampak

Senin, 08 Desember 2025 | 12:00 WIB
Bawa Rombongan Wisata, Odong-odong Terjun ke Jurang di Jalur Tapan–Kerinci, 3 Tewas, 17 Luka-luka

Bawa Rombongan Wisata, Odong-odong Terjun ke Jurang di Jalur Tapan–Kerinci, 3 Tewas, 17 Luka-luka

Senin, 08 Desember 2025 | 11:57 WIB

BERITA POPULER

  • Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditintelkam Polda Sumbar Gandeng OKP Salurkan Bantuan Bencana dari Baintelkam Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Sumatera: Pemicu Reformasi Total Tata Kelola Bencana dan Lingkungan,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari dan Pemkab Pasaman, Teken Kerja Sama Pidana Kerja Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

UNP Dirikan Posko Bencana di Tanjung Raya Agam, Bersihkan Lumpur, Salurkan Bantuan hingga Layanan Konseling
METRO PADANG

UNP Dirikan Posko Bencana di Tanjung Raya Agam, Bersihkan Lumpur, Salurkan Bantuan hingga Layanan Konseling

Senin, 08 Desember 2025 | 19:03 WIB

Tim Konseling Trauma UNP Dampingi Korban Banjir Bandang di Agam

Tim Konseling Trauma UNP Dampingi Korban Banjir Bandang di Agam

Senin, 08 Desember 2025 | 19:02 WIB
Dari Sembako, Tikar hingga Cangkul, APVA Indonesia Bantu Korban Bencana

Dari Sembako, Tikar hingga Cangkul, APVA Indonesia Bantu Korban Bencana

Senin, 08 Desember 2025 | 19:02 WIB
PLN Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan Sumut 100 Persen! Sumut Kembali Menyala

PLN Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan Sumut 100 Persen! Sumut Kembali Menyala

Senin, 08 Desember 2025 | 18:56 WIB
IMBI Sumbar Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Gandeng Polda dan Lanud Sutan Syahrir, IMBI Sumbar Bantu Korban Bencana

Senin, 08 Desember 2025 | 17:18 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025