BERITA UTAMA

Tak Dapat “Jatah” dari Istri, Putri Kandung Dicabuli, Pelaku Ngaku Berbuat Dua Kali di Rumah, Terbongkar usai Korban Ngadu ke Ibu

1
×

Tak Dapat “Jatah” dari Istri, Putri Kandung Dicabuli, Pelaku Ngaku Berbuat Dua Kali di Rumah, Terbongkar usai Korban Ngadu ke Ibu

Sebarkan artikel ini
CABUL— Pelaku AF yang tega mencabuli putri kandungnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Limapuluh Kota.

LIMAPULUHKOTA, METRO–Entah sentan apa yang telah merasuki salah satu ayah yang sudah berusia paruh baya di Kenagarian Kubang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, ini. Pasalnya, ia tega ‘menodai’ putri kandungnya sendiri yang saat ini masih berstatus pelajar SMA.

Parahnya lagi, ayah bejat berinisial AF (58) ini tidak hanya sekali saja merudapaksa putri kandungnya itu, melainkan su­dah dua kali dengan rentang waktu yang berbeda. AF melakukan perbuatan yang sangat biadab itu ketika istrinya atau ibu korban pergi ke sawah.

Usai melampiaskan nafsu birahinya kepada korban Bunga  (nama samaran-red) yang usianya baru 16 tahun, AF dengan tampang garang mengancam korban agar korban tidak menceritakan kepada siapapun, termasuk ibunya. Akibat aksi pencabulan itu, korban pun mengalami trauma yang mendalam dan mengalami perubahan perilaku dari biasanya.

Hal itulah yang membuat ibu korban merasa aneh dikarenakan Bunga yang sehari-hari sangat riang, tiba-tiba bertubah sikap menjadi sering murung dan menyendiri. Ibu korban pun membujuk korban untuk menceritakan masalah yang dialaminya.

Mulanya, Bunga masih berusaha menutup-nutupi apa yang telah dilakukan ayah kandungnya itu. Namun setelah korban merasa nyaman dan aman, Bunga akhirnya membongkar kebiadaban sang ayah kepada ibunya. Mendapat cerita dari Bunga, ibu korban langsung murka dan melaporkan suaminya itu ke Polres Limapuluh Kota.

Berdasarkan laporan ibu kandung korban berinisial RN (52), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Limapuluh Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti. Pada Minggu (8/6), Polisi menangkap RN  ketika berada di rumahnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kasatreskrim Iptu Repaldi mengatakan, terbongkarnya kasus itu setelah istri pelaku yang juga ibu dari korban melapor ke SPKT Polres beberapa waktu lalu.

“Pelaku AF kami amankan setelah penyidik memiliki bukti-bukti atas perbuatan bejatnya. Dalam proses penyelidikan, korban juga sudah dilakukan visum dan memintai keterangan saksi-saksi,” jelas Iptu Repaldi, Senin (9/6).

Menurut Iptu Repaldi, dalam pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, AF mengakui perbuatannya. Pelaku telah dua kali melakukan tindakan bejat tersebut pada Oktober dan November 2024, di rumah mereka sendiri, saat istrinya tidak berada di tempat.

“Pengakuan AF, ia bisa melakukan pencabulan lan­­taran istrinya ketika itu tidak berada di rumah. Istri pelaku sehari-hari bekerja di sawah. Saat istrinya pegi, pelaku kemudian mem­bawa korban ke da­lam kamar dan melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban,” ungkap Iptu Repaldi.

Sementara itu, menurut pengakuan AF, hubungan rumah tangganya dengan RN telah lama tidak harmonis dan mereka telah sekitar satu tahun tidak lagi menjalin hubungan suami istri, meski ma­sih tinggal serumah.

“Saya khilaf karena su­dah setahun tak diberi jatah oleh istri. Saya menyesali perbuatan ini dan me­mohon maaf kepada keluarga serta masyarakat kam­pung,” ujar AF di hadapan penyidik.

Perbuatan yang dilakukan AF melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002. Dia terancam dikenai pasal Pasal 76D, yang melarang siapa pun memaksa anak melakukan persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman.

Kemudian, Pasal 76E, yang mengatur larangan tindakan cabul terhadap anak, baik dengan kekerasan, bujuk rayu, tipu daya, maupun serangkaian kebohongan. Pelaku yang terbukti melanggar pasal-pasal tersebut dapat dike­nakan hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

“Proses hukum akan terus dilanjutkan untuk memberikan keadilan kepada korban dan memastikan perlindungan hukum bagi anak-anak,” tegas Iptu Repaldi. (rdr)