Anggota DPRD Jhoni Warta, mengatakan penerapan sanksi denda administrasi kependudukan Rp10.000 sangat memberatkan masyarakat kota dengan kondisi ekonomi yang semakin lesu. “Perlu dihilangkan saja ayat-ayat di pasal yang memuat sanksi administratif.
Menurut walikota, keberatan Kanwil Kementerian Hukum penghapusan sanksi karena masih diatur di Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Namun akan dibahas secara mendalam dalam pembahasan ranperda ini.
Sanksi administrasi denda sesuai Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, salah satu diantaranya keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan. (pin)




















