Caranya mudah, tambah Rima, cukup bawa Kartu Keluarga (KK), datangi Dukcapil. Semua diproses dengan mudah serta gratis.
“Selain itu siswa bisa memperbarui data pendidikan. Ini dilakukan agar data akurat mendukung pendataan siswa, mempermudah akses layanan pendidikan dan bantuan sosial bagi siswa. Serta dapat menunjang perencanaan pembangunan di bidang pendidikan,” katanya.
Cara memperbarui data pendidikan juga mudah. Cukup siapkan Kartu Keluarga lama, lampirkan surat keterangan atau rapor ataupun bukti kenaikan tingkat pendidikan. Datangi Dukcapil atau ajukan secara online jika tersedia.
“Ini juga sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pedoman Administrasi Kependudukan,” tutupnya. (rmd)




















