METRO SUMBAR

Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Remaja 16 Tahun Sudah Bisa Perekaman Biometrik e- KTP

0
×

Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Remaja 16 Tahun Sudah Bisa Perekaman Biometrik e- KTP

Sebarkan artikel ini

PDG. PANJANG, METRO–Sambut tahun ajaran baru, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Padang Panjang ajak siswa perbarui Data Pendidikan Anak dengan perekaman Biometrik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

“Disdukcapil mengajak para siswa untuk melakukan perekaman Biometrik KTP-el, terutama bagi anak yang telah berusia 16 tahun ke atas,” kata Kabid Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ri­manita Erizon, Minggu (8/6).

Diterangkan Rima, anak yang telah berusia 16 tahun sudah dapat melakukan perekaman biometrik KTP-el di Dukcapil. KTP-el akan dicetak saat anak genap berusia 17 tahun.

“Kita melaksanakan kegiatan ini guna mempermudah penerbitan KTP-el di usia 17 tahun nantinya, selain itu juga bisa mendukung validitas data ke­pendudukan dan mempersiapkan anak menghadapi berbagai keperluan admi­nistrasi seperti SIM, BPJS, perbankan, dan lainnya,” terang Rima.

Caranya mudah, tambah Rima, cukup bawa Kartu Keluarga (KK), datangi Dukcapil. Semua di­proses dengan mudah serta gratis.

“Selain itu siswa bisa memperbarui data pendi­dikan. Ini dilakukan agar data akurat mendukung pendataan siswa, mempermudah akses layanan pendidikan dan bantuan sosial bagi siswa. Serta dapat menunjang perencanaan pembangunan di bidang pendidikan,” kata­nya.

Cara memperbarui data pendidikan juga mu­dah. Cukup siapkan Kartu Keluarga lama, lampirkan surat keterangan atau ra­por ataupun bukti kenaikan tingkat pendidikan. Datangi Dukcapil atau ajukan secara online jika tersedia.

“Ini juga sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Admi­nistrasi Kependudukan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pedoman Administrasi Kependudukan,” tutupnya. (rmd)