Dari hasil perhitungan sementara barang yang akan diselundupkan dengan estimasi nilai ekonomis mencapai sekitar Rp 2.281.000.000. Tim juga berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku yang terdiri dari 1 WNI dan 1 WNA asal Filipina.
Selanjutnya para terduga pelaku, kapal beserta barang bukti dibawa menuju Lanal Tahuna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan tindak pidana ilegal tersebut merupakan implementasi dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang selalu menekankan bahwa Prajurit TNI AL akan selalu sigap dalam menghalau segala ancaman yang datang. Ancaman yang datang tersebut khususnya penyelundupan melalui perairan yurisdiksi Indonesia,” tutup Hadi Subandi. (jpg)
















