“Warung yang menjadi target operasi ini diketahui berlokasi strategis di Jalan Lintas Payakumbuh–Bukittinggi dan sudah lama menjadi sorotan karena jam operasionalnya yang kerap hingga larut malam. Ketika petugas tiba di lokasi, beberapa pengunjung kedapatan sedang asyik mengonsumsi miras di tengah suasana remang-remang dengan iringan musik,” tegas dia.
Seluruh pihak yang terjaring dalam penggerebekan ini segera dibawa ke Kantor Satpol PP di Sarilamak. Di sana, mereka akan menjalani proses pendataan dan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga kondusivitas wilayah Limapuluh Kota.
“Warung remang-remang tersebut merupakan milik Umar yang dikelola oleh M Adi Saputra. Sedangkan perempuan-perempuan itu dipekerjakan oleh pengelola untuk menemani para tamu yang pesta miras di sana. Setelah kami amankan, dilakukan pembinaaan. Mereka juga membuat surat pernyataan dan diperbolehkan pulang kalau ada keluarga yang menjemput,” tegas dia.
Wali Nagari Koto Tangah Batuampa, Syamsul Akmal, turut membenarkan bahwa aktivitas di warung tersebut telah berlangsung cukup lama dan secara konsisten melampaui batas waktu operasional yang wajar.
“Warung ini sering buka hingga lewat pukul 01.00 dini hari. Masyarakat memang sudah sangat resah. Kami tentunya mengapresiasi Satpol PP yang sudah melakukan penindakan terhadap warung ini,” ungkap Syamsul. (uus)












