BERITA UTAMA

9 Wanita Kepergok Pesta Miras di Warung Remang-remang, Dipekerjakan untuk Dampingi Tamu

0
×

9 Wanita Kepergok Pesta Miras di Warung Remang-remang, Dipekerjakan untuk Dampingi Tamu

Sebarkan artikel ini
PESTA MIRAS— Tim Satpol PP Limapuluh Kota mengamankan sembilan wanita yang kedapatan pesta miras di warung remang-remang.

LIMAPULUHKOTA, METRO–Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Limapuluh Kota mengamankan sembilan wanita yang kedapatan melakukan pesta minuman keras (miras) di warung remang-remang di Jorong Piladang, Nagari Koto Tangah Batuampa, Kecamatan Akabiluru, Minggu (8/6) sekitar pukul 00.30 WIB.

Selain mengamankan sembilan perempuan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berbagai jenis miras beralkohol tinggi, termasuk tuak, yang disediakan warung tersebut secara ilegal alias tanpa izin. Para perempuan mabuk miras itu kemudian dibawa ke Mako Satpol PP untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

Plh Sekretaris Satpol PP Limapuluh Kota, Sarnen Indra mengatakan, penindakan terhadap aktivitas warung remang-remang ini setelah pihaknya men­dapat laporan dari ma­syarakat yang merasa sa­ngat resah dan terganggu dengan beroperasinya wa­rung yang kerap menjadi tempat maksiat tersebut.

“Operasi penindakan ini menyoroti maraknya aktivitas ilegal di wilayah Limapuluh Kota yang me­resahkan warga. Selain menindaklanjuti aduan war­ga, razia ini juga menjadi bagian krusial dari upaya Satpol PP untuk menegakkan ketertiban umum dan menciptakan suasana tentram di tengah ma­syarakat,” kata Sarnen Indra kepada wartawan.

Sarten Indra menjelaskan, pada saat pihaknya melaksanakan razia ke warung remang-remang atau tempat hiburan ma­lam itu, pihaknya menemukan sembilan perempuan yang menemani tamunya atau pengunjung pria untuk pesta miras. Mereka kedapatan mengonsumsi miras yang kadar alkoholnya melebihi empat persen.

“Warung yang menjadi target operasi ini diketahui berlokasi strategis di Jalan Lintas Payakumbuh–Bukittinggi dan sudah lama menjadi sorotan karena jam operasionalnya yang kerap hingga larut malam. Ketika petugas tiba di lokasi, beberapa pengunjung kedapatan sedang asyik mengonsumsi miras di tengah suasana remang-remang dengan iringan mu­sik,” tegas dia.

Seluruh pihak yang terjaring dalam penggerebekan ini segera dibawa ke Kantor Satpol PP di Sarilamak. Di sana, mereka akan menjalani proses penda­taan dan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan pro­sedur yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga kondusivitas wilayah Limapuluh Kota.

“Warung remang-remang tersebut merupakan milik Umar yang dikelola oleh M Adi Saputra. Sedangkan perempuan-perempuan itu dipekerjakan oleh pengelola untuk menema­ni para tamu yang pesta miras di sana. Setelah kami amankan, dilakukan pembinaaan. Mereka juga membuat surat pernyataan dan diperbolehkan pulang kalau ada keluarga yang menjemput,” tegas dia.

Wali Nagari Koto Tangah Batuampa, Syamsul Akmal, turut membenarkan bahwa aktivitas di warung tersebut telah berlangsung cukup lama dan secara konsisten melampaui batas waktu operasional yang wajar.

“Warung ini sering bu­ka hingga lewat pukul 01.00 dini hari. Masyarakat memang sudah sangat resah. Kami tentunya mengapresiasi Satpol PP yang sudah melakukan penindakan ter­hadap warung ini,” ung­kap Syamsul. (uus)