“Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan di hadapan dua saksi dari unsur masyarakat setempat. Kedua pelaku ketika diinterogasi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Dusung Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi,” jelas AKP Rusmardi.
AKP Rusmardi menegaskan, dari keterangan terduga pelaku, paket sabu tersebut akan ia edarkan di Sungai Rumbai, dan beruntung aksinya tersebut dapat kami gagalkan.
“Tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar dia.
Polres Dharmasraya juga mengimbau masyarakat agar tetap berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang terkait penyalahgunaan narkotika, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkoba. (cr1)
















