DHARMASRAYA, METRO–Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap dua pengedar sabu yang sedang bertransaksi di Jorong Pasa Pagi, Kenagarian Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, pada Sabtu (7/6) sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat ditangkap, kedua pengedar berinisial RA (30) dan FD (30) tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan, menemukan 3 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, yang dikemas dalam 11 paket kecil siap edar.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rusmardi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan kedua pengedar itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan dari Satresnarkoba dan Satuan Intelkam segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku yang diduga sedang melaksanakan transaksi,” kata AKP Rusmarsi, Minggu (8/6).
Dijelaskan AKP Rusmardi, dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 3 plastik bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu yang dikemas dalam 11 paket kecil siap edar, satu sendok sabu berupa pipet, satu unit ponsel merk Vivo warna hitam, serta uang tunai Rp150 ribu.

















