DHARMASRAYA, METRO–Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap dua pengedar sabu yang sedang bertransaksi di Jorong Pasa Pagi, Kenagarian Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, pada Sabtu (7/6) sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat ditangkap, kedua pengedar berinisial RA (30) dan FD (30) tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan, menemukan 3 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, yang dikemas dalam 11 paket kecil siap edar.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rusmardi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan kedua pengedar itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan dari Satresnarkoba dan Satuan Intelkam segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku yang diduga sedang melaksanakan transaksi,” kata AKP Rusmarsi, Minggu (8/6).
Dijelaskan AKP Rusmardi, dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 3 plastik bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu yang dikemas dalam 11 paket kecil siap edar, satu sendok sabu berupa pipet, satu unit ponsel merk Vivo warna hitam, serta uang tunai Rp150 ribu.
“Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan di hadapan dua saksi dari unsur masyarakat setempat. Kedua pelaku ketika diinterogasi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Dusung Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi,” jelas AKP Rusmardi.
AKP Rusmardi menegaskan, dari keterangan terduga pelaku, paket sabu tersebut akan ia edarkan di Sungai Rumbai, dan beruntung aksinya tersebut dapat kami gagalkan.
“Tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar dia.
Polres Dharmasraya juga mengimbau masyarakat agar tetap berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang terkait penyalahgunaan narkotika, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkoba. (cr1)





