Tak hanya pejabat eselon I, pengadaan mobil listrik juga berlaku untuk pejabat eselon II hingga peÂngadaan kendaraan roda dua. Dengan besaran niÂlainya mencapai Rp 775 juta untuk pejabat eselon II dan Rp 29,1 juta untuk kendaraan bermotor.
Selain pengadaan kendaraan listrik, aturan itu menetapkan secara rinci pengadaan mobil dinas bagi para pejabat semua provinsi di Tanah Air. Besarannya hampir di semua daerah di atas Rp 700 juta.
Namun, di Papua Barat dan Papua Barat Daya diÂtetapkan di atas Rp 800 juta. Kemudian, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan hingga Sulawesi Tengah di atas Rp 600 juta.
Meski begitu, dalam hal kebutuhan kendaraan operasional telah dipenuhi melalui mekanisme sewa kendaraan, maka pengaÂdaan melalui pembelian tidak diperkenankan lagi. Untuk diketahui, masih dalam aturan yang sama, sewa kendaraan bagi pejabat eselon I ditetapkan sebesar Rp 18,7 juta per unit.
Adapun untuk pejabat di daerah-daerah, biaya sewa kendaraan operasional ditetapkan berbeda-beda. Sebagai contoh, di wilayah Aceh, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Papua, Papua Barat, hingga Papua Pegunungan diÂtetapkan berkisar Rp 15 juta hingga Rp 15,7 juta.




















