Turut dijelaskan, Kerapatan Adat Nagari adalah lembaga adat yang ada di nagari. Jadi bila ada pemekaran pemerintahan nagari, KAN tidak ikut mekar namun KAN tetap satu yang ada di nagari induk. Selanjutnya Y. Dt. Sati menyampaikan, Ninik Mamak hendaknya berperan aktif dalam memperkokoh jati diri anak kemenakan, supaya tidak meninggalkan adat budaya dan kearifan lokal yang ada di nagari. “Misal budaya Malamang atau tradisi bulan Apam di Ladang Panjang, jangan sampai terhenti pada generasi yang sudah tua-tua. Hendaknya generasi muda bisa meneruskan kebiasaan yang sudah membudaya ini,” ingat Ketua LKAM Y. Dt. Sati.
Sementara itu dalam sambutannya, Wali Nagari Ladang Panjang, Julisman Arif menyampaikan bahwa jabatan pengurus KAN merupakan amanah dari masyarakat, juga pemerintah. Tugas KAN salah satunya Menjaga harta pusaka dan tanah ulayat nagari. “Setiap tugas dan pekerjaan akan ada tantangan dan masalahnya, dan itu harus dipersamakan. Percayalah, seberat beratnya beban, kalau dipikul bersama, insyaallah akan bisa diselesaikan,” ujar Wali Ladang Panjang Julisman.
Hadir dalam acara pengukuhan KAN Ladang Panjang, anggota DPRD Pasaman Emitrapil, Ketua Harian LKAM Pasaman, Kadis DPM, Kadis Kominfo, Camat Tigo Nagari beserta Forkopimca, Wali Nagari Ladang Panjang dan Wali Nagari Ladang Panjang Barat beserta pucuk adat serta ninik mamak kenagarian Ladang Panjang. (ped/rel)
