Peningkatan kualitas pelayanan bagi peserta JKN tidak hanya dilakukan melalui intregasi sistem di fasilitas kesehatan. Defiyanna mengatakan bahwa BPJS Kesehatan telah menyediakan banyak kanal layanan online yang semakin mempermudah akses bagi peserta JKN, seperti Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165 dan BPJS Online.
“Saat ini pelayanan administrasi kepesertaan JKN tidak hanya bisa diakses di Kantor BPJS Kesehatan, tetapi juga dapat diakses secara online melalui kanal PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165 dan BPJS Online. Selain itu, juga tersedia layanan BPJS Keliling yang akan memberikan pelayanan di lokasi tertentu, seperti di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, atau kantor pemerintah” tambah Defiyanna.
Selain itu, Defiyanna mengatakan untuk menunjang pelayanan di rumah sakit, BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan BPJS Satu (BPJS Siap Membantu). BPJS Satu adalah layanan dari petugas BPJS Kesehatan yang bertugas memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN di rumah sakit.
“Jika peserta JKN mengalami kendala, membutuhkan bantuan saat mengakses layanan di rumah sakit serta membutuhkan informasi, maka peserta JKN bisa menghubungi petugas BPJS Satu melalui nomor telepon yang tertera pada poster yang terpajang di setiap rumah sakit. Dengan demikian, peserta JKN tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Kesehatan,” kata Defiyanna.
Tidak hanya dalam hal kualitas layanan, Defiyanna juga mendorong masyarakat yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk dapat memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap atau cicilan (New REHAB 2.0). Melalui Program New REHAB 2.0 ini, peserta mandiri menunggak dapat mencicil tunggakannya sesuai kemampuan ekonomi, sehingga kepesertaan JKN-nya aktif kembali.
“Pendaftaran Program New REHAB 2.0 dapat melalui Aplikasi Mobile JKN atau datang ke Kantor BPJS Kesehatan dan program ini dapat diikuti oleh peserta peserta mandiri/PBPU yang masih memiliki tunggakan iuran 4-12 bulan, dengan jangka waktu cicilan maksimal 12 bulan dan kepesertaan JKN-nya akan aktif setelah cicilannya lunas. Selain itu, Peserta mandiri/PBPU yang telah pindah segmen, namun masih memiliki sisa tunggakan iuran pada saat masih menjadi Peserta Mandiri, juga dapat mengikuti program New REHAB 2.0, dengan tunggakan minimal 2 bulan iuran, minimal cicilan Rp. 35.000 dan jangka waktu cicilan maksimal 36 bulan,” pungkas Defiyanna. (uus)
















