METRO SUMBAR

BPJS Kesehatan bersama Komisi IX DPR RI, Tekankan Pentingnya Perlindungan Kesehatan Nasional

0
×

BPJS Kesehatan bersama Komisi IX DPR RI, Tekankan Pentingnya Perlindungan Kesehatan Nasional

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI— Anggota DPR RI Ade Rizki Pratama menghadiri sosialisasi program JKN di Kabupaten Limapuluh Kota.

LIMAPULUH KOTA, METRO–BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh dan ang­gota Komisi IX DPR RI, Ade Rezki Pratama, meng­gelar sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada ma­syarakat Kabupaten Lima Puluh Kota. Kegiatan yang berlangsung di Gedung IPHI Tanjung Pati, Kabupa­ten Lima Puluh Kota ini bertujuan untuk mening­katkan kesadaran ma­sya­rakat akan pentingnya Program JKN, Selasa (3/6) lalu.

Dalam penyampaiannya secara daring, Ade menekankan bahwa pembangunan sumber daya manusia (SDM) memerlukan waktu yang lebih panjang dibandingkan pembangunan infrastruktur fisik. “Sektor kesehatan itu penting, sebab memba­ngun SDM dan mewujudkan generasi emas tidak cukup waktu 10 tahun. Jika ma­syarakat sakit, tidak dapat jaminan kesehatan, tidak dapat layanan kesehatan, tentu generasi emas 2045 akan sulit terwujud,” ujar Ade.

Ade menjelaskan bahwa Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan didasari oleh prinsip gotong royong, di mana setiap iuran yang dibayarkan oleh peserta JKN, digunakan untuk membantu membiayai pelayanan kesehatan peserta JKN yang membutuhkan. “Sedia payung sebelum hujan, jadi kita perlu mawas diri dengan memi­liki jaminan kesehatan. Kita berharap semoga selalu diberikan kesehatan, se­hingga iurannya bisa digunakan untuk membantu peserta JKN lain yang membutuhkan,” ucap Ade.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sa­yodase, di mana berdasarkan undang-undang, seluruh warga negara wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. “Sesuai Perpres No. 82 Tahun 2018, setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan dan Program JKN dibangun atas prinsip gotong royong, di mana masyarakat yang sehat membantu ma­sya­rakat yang sedang sakit,” jelas Defiyanna.

Dalam kesempatan ini, Defiyanna turut memaparkan pencapaian yang telah diraih dalam implementasi Program JKN di Kabupa­ten Lima Puluh Kota. “Hingga saat ini, jumlah penduduk yang telah menjadi peserta JKN di Kabupaten Lima Puluh Kota mencapai lebih dari 96% dan kita berharap semoga seluruh masyarakat bisa terdaftar dan mendapatkan perlindungan kesehatan,” papar Defiyanna.

Lebih lanjut, Defiyanna menyampaikan bahwa peserta JKN yang telah terdaftar kini tidak perlu lagi menunjukkan kartu fisik saat berobat. Peserta JKN cukup menunjukkan kartu JKN digital di Aplikasi Mobile JKN atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat ingin mengakses pelayanan kesehatan.

“BPJS Kesehatan tidak lagi melakukan pencetakkan Kartu Indonesia Sehat atau (KIS), masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta JKN cukup memperlihatkan KTP atau kartu JKN digital yang ada di Aplikasi Mobile JKN saat berobat ke fasilitas kesehatan. BPJS Kesehatan juga telah melakukan integrasi sistem dengan fasilitas kesehatan untuk mening­katkan layanan yang mudah, cepat dan praktis bagi seluruh peserta,” terang Defiyanna.

Peningkatan kualitas pelayanan bagi peserta JKN tidak hanya dilakukan melalui intregasi sistem di fasilitas kesehatan. Defi­yanna mengatakan bahwa BPJS Kesehatan telah me­nyediakan banyak kanal layanan online yang semakin mempermudah akses bagi peserta JKN, se­perti Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165 dan BPJS Online.

“Saat ini pelayanan administrasi kepesertaan JKN tidak hanya bisa diakses di Kantor BPJS Kesehatan, tetapi juga dapat diakses secara online melalui kanal PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165 dan BPJS Online. Selain itu, juga tersedia layanan BPJS Keliling yang akan memberikan pelayanan di lokasi tertentu, seperti di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, atau kantor pemerintah” tambah Defiyanna.

Selain itu, Defiyanna mengatakan untuk menunjang pelayanan di rumah sakit, BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan BPJS Satu (BPJS Siap Membantu). BPJS Satu adalah layanan dari petugas BPJS Kesehatan yang bertugas memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN di rumah sakit.

“Jika peserta JKN me­ngalami kendala, membutuhkan bantuan saat me­ngakses layanan di rumah sakit serta membutuhkan informasi, maka peserta JKN bisa menghubungi pe­tugas BPJS Satu melalui nomor telepon yang tertera pada poster yang terpajang di setiap rumah sakit. Dengan demikian, peserta JKN tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Ke­sehatan,” kata Defiyanna.

Tidak hanya dalam hal kualitas layanan, Defiyanna juga mendorong ma­syarakat yang memiliki tunggakan iuran BPJS Ke­sehatan untuk dapat memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap atau cicilan (New REHAB 2.0). Melalui Program New REHAB 2.0 ini, peserta mandiri menunggak dapat mencicil tunggakannya sesuai kemampuan ekonomi, sehingga kepesertaan JKN-nya aktif kembali.

“Pendaftaran Program New REHAB 2.0 dapat melalui Aplikasi Mobile JKN atau datang ke Kantor BPJS Kesehatan dan program ini dapat diikuti oleh peserta peserta mandiri/PBPU yang masih memiliki tunggakan iuran 4-12 bulan, dengan jangka waktu cicilan maksimal 12 bulan dan kepesertaan JKN-nya akan aktif setelah cicilannya lunas. Selain itu, Peserta mandiri/PBPU yang telah pindah segmen, namun masih memiliki sisa tunggakan iuran pada saat ma­sih menjadi Peserta Mandiri, juga dapat mengikuti program New REHAB 2.0, dengan tunggakan minimal 2 bulan iuran, minimal cicilan Rp. 35.000 dan jangka waktu cicilan maksimal 36 bulan,” pungkas Defi­yanna. (uus)