Padahal, menurut Kombes Pol Andry, truk boks biasanya digunakan untuk angkutan barang. Tapi, pelaku RE memasukkan empat tandon ke dalam truk boks lalu diisi Biosolar yang didapatkan secara ilegal atau tanpa izin.
“Tim yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi jenis kendaraan dan modus RE. Setelah dilakukan pengintaian, tim menghadang truk boks yang dikemudikan RE di Jalan Raya Bukittinggi – Payakumbuh, Nagari Panampungan Kecamatan IV Koto,
“Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Biosolar. BBM bersubsidi jenis Bio Solar itu diangkut menggunakan truk boks berpelat nomor BA 8135 AI,” tegas Kombes Pol Andry.
Kombes Pol Andry mengatakan, setelah menghentikan truk boks tersebut, tim melakukan penggeledahan dan mengamankan sopir. Di dalam boks, ditemukan 2 tandon kosong, kemudian 2 tandon berisi bermuatan 1.000 liter BBM Bio Solar.
“Selain itu, ditemukan juga satu unit pompa hisap merk KDK warna hitam terpasang selang 2 meter. Pelaku berikut dengan barang bukti kami bawa ke Mapolda Sumbar untuk diproses hukum,” tuturnya.
Terhadap pelaku, kata Kombes Pol Andry, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang di ubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun, atau denda paling maksimal Rp60 miliar. Saat ini, tim masih melakukan pengembangan terkait sumber Bio Solar yang disewengkan itu dan ke mana pelaku RE menjualnya serta menyelidiki peruntukannya,” tutup dia. (rgr)













